logo-light logo-dark
  • Beranda
  • Profil Desa
    • Visi & Misi
    • Perangkat Desa
    • Sejarah Desa
    • kepala desa
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS PERANGKAT DESA
  • Layanan
    • Pembuatan KTP
    • Pembuatan KK
    • Pembuatan AKTE Kelahiran
  • Lembaga
    • BPD
    • LPMD
    • RT / RW
    • PKK
    • Karang Taruna
  • profil kepala desa
  • Data Desa
    • Potensi Desa
    • Data Pendidikan
    • Data Kesehatan
    • Data Kependudukan
    • Data Keuangan
    • Data Ekonomi
    • Data Sosial Budaya
    • Data Lainnya
  • Informasi
    • Info APBdes
    • Info Berita
    • rapat desa
    • Informasi Dokumen APBDes
  • Produk Hukum
  • Galeri
  • Aduan Masyarakat
  • PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Permohonan Informasi Publik
    • Permohonan Keberatan
    • Penyelesaian Sengketa
    • Maklumat Layanan Informasi Publik
  • Desa Anti Korupsi
    • I. Penguatan Tata Laksana
    • II. Penguatan Pengawasan
    • III. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
    • IV. Penguatan Partisipasi Masyarakat
    • V. Kearifan Lokal

Tugas & Fungsi

  • Beranda
  • Profil Desa
  • Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi


image

 1.   Kepala Desa mempunyai tugas :

    Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;

    Melaksanakan Pembangunan Desa;

    Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan

    Pemberdayaan masyarakat Desa.

2.Tugas dan Fungsi Sekretariat Desa

    Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

    Melaksanakan urUsan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;

    Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

    Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;

    Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

3.Tugas dan Fungsi Kepala Urusan

    Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

    Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

    Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;

    Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

4.Tugas dan Fungsi Kepala Seksi

    Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasionalL

    Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil Desa;

    Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;

    Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

5.Tugas dan FuNgsi Kepala Dusun

    Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

    Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;

    Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;

    Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;

    Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Berita


musrenbangdes
musrenbangdes 19 September 2024 Science
Pelatihan Sistis Informasi Desa Tingkat Desa Se-Kabupaten Sukoharjo
Pelatihan Sistis Informasi Desa Tingkat Desa Se-Kabupaten Sukoharjo 09 November 2023 Technology
SOSIALISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA NON TENDER
SOSIALISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA NON TENDER 06 April 2023 Science
logo

Jl. Alaska No.02, Tirtosari RT.02, 06, Rejosari, Kec. Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57555

Link Terkait
  • Layanan
  • PPID
  • Pemkab Sukoharjo
Jadwal Pelayanan
  • Senin s/d Kamis : 07.30 - 15.00 WIB
  • Jum'at : 07.30 - 11.00 WIB
  • Sabtu : Libur
Aplikasi Desa
  • Perpustakaan Desa
  • Absen Perangkat Desa
  • Cepat Tanggap
Unduhan
  • Formulir Pengajuan KTP
  • Formulir Pembuatan AKTE
  • Formulir Pembuatan KK
Pengunjung hari ini: 16 Orang
Total Pengunjung: 30175 Orang
Total pengunjung online: 1 Orang

Hak Cipta © Desa Rejosari | Kabupaten Sukoharjo