| INDIKATOR | NO | BUKTI / DOKUMEN | LINK AKSES | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | ||||
| V.1 | Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | 1 | Dokumentasi kegiatan kesenian, adat istiadat, motto/slogan/jargon desa yang memadukan kearifan lokal setempat dengan 9 nilai antikorupsi (Video/Foto/Artikel di Website & Media Sosial) | Link | Link | Link | Link |
| 2 | Peraturan Desa / Keputusan Kepala Desa / Surat Edaran tentang pelestarian seni budaya kearifan lokal yang bermuatan nilai kejujuran dan antikorupsi | Link | Link | Link | Link | ||
| V.2 | Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | 1 | SK Penetapan / Surat Deklarasi / Pernyataan bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung pencegahan korupsi | Link | Link | Link | Link |
| 2 | Dokumentasi testimoni / dukungan tertulis atau video dari para tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda, dan perempuan terhadap Desa Anti Korupsi | Link | Link | Link | Link | ||
| 3 | Bukti publikasi peran dan testimoni tokoh di website resmi desa dan media sosial | Link | Link | Link | Link | ||
| 4 | Bukti aktivitas nyata tokoh masyarakat dalam mendorong upaya pencegahan korupsi dan pengawasan di desa | Link | Link | Link | Link | ||